PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan...
Pasal 3
Peta jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), wajib digunakan sebagai materi muatan dalam melaksanakan penyusunan formasi, analisis beban kerja, pengangkatan ke dalam jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
