PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan...
Pasal 2
(1) Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terdiri atas: a. Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor; b. Balai Pengelola Transportasi Darat Tipe A; c. Balai Pengelola Transportasi Darat Tipe B; d. Balai Pengelola Transportasi Darat Tipe C. (2) Peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
