PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm55 Tahun 2013 tentang PEDOMAN DAN STANDAR DOKUMEN PENGADAAN PEKERJAAN...
Pasal 4
BAB 4 — PENETAPAN METODE PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI
(1) Kelompok Kerja ULP menyusun dan MENETAPKAN metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi. (2) Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan : a. Pelelangan Umum; b. Pelelangan Terbatas; c. Pemilihan Langsung; d. Penunjukan Langsung; atau e. Pengadaan Langsung.
