PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENARIKAN KEMBALI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 3
BAB 2 — KRITERIA PENARIKAN KEMBALI KENDARAAN BERMOTOR
(1) Indikasi Cacat Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berdasarkan temuan atau laporan dari:
a. perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor; b. surat keterangan ketidaksesuaian pada uji sampel Kendaraan Bermotor; c. investigasi kecelakaan yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan/atau d. pengaduan masyarakat. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d disampaikan kepada perakit, pembuat, pengimpor, distributor, pemegang merek Kendaraan Bermotor, atau penjual kendaraan bermotor.
