Pasal 2
BAB 2 — KRITERIA PENARIKAN KEMBALI KENDARAAN BERMOTOR
(1) Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau SKRB dilakukan penarikan kembali dalam hal: a. terdapat indikasi Cacat Produksi pada kendaraan bermotor; atau b. ditemukan Cacat Produksi pada kendaraan bermotor. (2) Penarikan kembali kendaraan bermotor dalam hal terdapat indikasi Cacat Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk pemeriksaan dan/atau perbaikan Kendaraan Bermotor. (3) Penarikan kembali kendaraan bermotor dalam hal ditemukan Cacat Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk perbaikan Kendaraan Bermotor. (4) Penarikan kembali Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor.
