Pasal 39
BAB 5 — BERAT KOTOR PETI KEMAS TERVERIFIKASI (VERIFIED GROSS MASS/VGM)
(1) Hasil Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) yang dilaksanakan oleh Shipper, wajib didokumentasikan dalam bentuk Dokumen Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dan diberi cap perusahaan. (2) Dokumen Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit berisi data sebagai berikut: a. nomor dokumen atau sertifikat; b. nomor Peti Kemas; c. nama dan alamat Shipper; d. tanggal dan tempat penimbangan; e. metode yang digunakan; f. nama penanggung jawab penimbangan;
g. nomor dan masa berlaku persetujuan penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM); h. data jumlah Peti Kemas, berat Peti Kemas kosong, berat isi Peti Kemas, dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM); dan i. data berat total kendaraan yang digunakan mengangkut Peti Kemas apabila pelaksanaan penimbangan dilakukan dengan Menimbang secara keseluruhan antara kendaraan pengangkut dan Peti Kemas secara bersamaan.
