PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas...
Pasal 38
BAB 5 — BERAT KOTOR PETI KEMAS TERVERIFIKASI (VERIFIED GROSS MASS/VGM)
Pihak Ketiga yang telah mendapat Persetujuan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dari Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (8), mempunyai kewajiban: a. mempublikasikan tarif melalui media elektronik dan/atau cetak; b. menyampaikan laporan hasil penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) setiap 3 (tiga) bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan dan Syahbandar setempat; dan c. mendokumentasikan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM).
