PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas...
Pasal 28
BAB 4 — PEMERIKSAAN, PENGUJIAN, DAN SERTIFIKASI PETI KEMAS
(1) Dalam hal Peti Kemas yang diproduksi secara seri, dimana pada setiap jumlah tertentu dilaksanakan pemeriksaan dan pengujian terhadap produksi yang dihasilkan dan apabila ternyata tidak memenuhi persyaratan Kelaikan Peti Kemas, maka produksi wajib dihentikan.
(2) Segala kerugian yang diakibatkan penghentian produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan tanggung jawab dari pabrik pembuat Peti Kemas dan/atau Pemilik Peti Kemas.
