Pasal 27
BAB 4 — PEMERIKSAAN, PENGUJIAN, DAN SERTIFIKASI PETI KEMAS
(1) Peti Kemas yang tidak dilengkapi tanda Skema Program Pemeriksaan Berkelanjutan Yang Disetujui (Approved Continuous Examination Programme/ACEP) atau Tanda Tanggal Pemeriksaan Berikutnya (Next Examination Date/NED) yang terletak pada atau dekat Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate) karena hilang atau terlepas dari Peti Kemas, maka Peti Kemas dilarang digunakan hingga pemilik Peti Kemas dapat menunjukkan bukti bahwa Peti Kemas tersebut dioperasikan dan dirawat sesuai dengan skema pemeriksaan yang disetujui. (2) Tanda Skema Program Pemeriksaan Berkelanjutan Yang Disetujui (Approved Continuous Examination Programme/ACEP) atau Tanda Tanggal Pemeriksaan Berikutnya (Next Examination Date/NED) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terlepas, dapat digunakan hingga tujuan akhir pengiriman dengan ketentuan tanda Skema Program Pemeriksaan Berkelanjutan Yang Disetujui (Approved Continuous Examination Programme/ACEP) atau Tanda Tanggal Pemeriksaan Berikutnya (Next Examination Date/NED) harus dipasang setelah isi dari Peti Kemas dikeluarkan dan sebelum Peti Kemas diisi kembali atau pada saat perpindahan Peti Kemas berikutnya.
