PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas...
Pasal 25
BAB 4 — PEMERIKSAAN, PENGUJIAN, DAN SERTIFIKASI PETI KEMAS
Untuk memastikan keseragaman terhadap semua pihak yang terlibat dalam pemeriksaan perawatan Peti Kemas dan keselamatan operasional, maka pelaksanaan Skema Program Pemeriksaan Berkelanjutan Yang Disetujui (Approved Continuous Examination Programme/ACEP) dan Skema Pemeriksaan Berkala (Periodic Examination Scheme/PES) harus mencakup hal-hal sebagai berikut: a. metode, lingkup, dan kriteria yang digunakan selama pemeriksaan; b. jumlah pemeriksaan; c. kualifikasi personil atau orang yang melakukan pemeriksaan; d. sistem penyimpanan catatan dan dokumen meliputi:
- nomor seri pemilik Peti Kemas;
- tanggal pemeriksaan;
- identifikasi personil yang melakukan pemeriksaan;
- nama dan lokasi instansi dimana pemeriksaan dilakukan;
- hasil pemeriksaan; dan
- Tanda Tanggal Pemeriksaan Berikutnya (Next Examination Date/NED) apabila dilakukan Skema Pemeriksaan Berkala (Periodic Examination Scheme/PES). e. sistem pencatatan dan pembaharuan nomor identifikasi semua Peti Kemas yang dicakup oleh skema pemeriksaan yang sesuai; f. metode dan sistem untuk kriteria perawatan yang menunjukkan karakteristik desain dari spesifikasi Peti Kemas; g. pemenuhan persyaratan untuk perawatan Peti Kemas yang disewa; dan h. kondisi dan prosedur untuk menambah Peti Kemas dalam skema pemeriksaan yang telah disetujui.
