Pasal 24
BAB 4 — PEMERIKSAAN, PENGUJIAN, DAN SERTIFIKASI PETI KEMAS
(1) Peti Kemas yang diperiksa dengan Skema Pemeriksaan Berkala (Periodic Examination Scheme/PES) dan diberi Tanda Tanggal Pemeriksaan Berikutnya (Next Examination Date/NED) tetapi dioperasikan oleh penyewa dengan Skema Program Pemeriksaan Berkelanjutan Yang Disetujui (Approved Continuous Examination Programme/ACEP), maka Peti Kemas tersebut harus ditandai ulang dengan mengganti atau menutup tanda pemeriksaan berikutnya. (2) Peti Kemas yang diperiksa dengan Skema Program Pemeriksaan Berkelanjutan Yang Disetujui (Approved Continuous Examination Programme/ACEP) tetapi dioperasikan oleh penyewa Skema Pemeriksaan Berkala (Periodic Examination Scheme/PES), maka Peti Kemas tersebut harus ditandai ulang dengan mengganti atau menutup tanda Skema Program Pemeriksaan Berkelanjutan Yang Disetujui (Approved Continuous Examination Programme/ACEP) dan pemasangan Tanda Tanggal Pemeriksaan Berikutnya (Next Examination Date/NED) mengikuti pemeriksaan pertama sesuai skema pemeriksaan dari penyewa Peti Kemas.
