PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok...
Pasal 8
BAB 2 — RANTAI PASOK (SUPPLY CHAIN) KEAMANAN KARGO DAN POS
(1) Known Consignor bertanggung jawab terhadap keamanan barang pabrikan sebagai kargo sejak bahan baku diterima, proses produksi dan pengemasan sampai
dengan kargo diserahkan kepada Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing. (2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Known Consignor melakukan : a. perlindungan bahan baku; b. pengendalian keamanan proses produksi; c. pengendalian keamanan proses pengemasan; d. perlindungan barang produksi yang akan dikirim sebagai kargo udara; e. perlindungan dan pengendalian pengangkutan darat; dan f. serah terima kepada Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing.
