PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok...
Pasal 7
BAB 2 — RANTAI PASOK (SUPPLY CHAIN) KEAMANAN KARGO DAN POS
(1) Regulated Agent bertanggung jawab terhadap keamanan kargo dan pos sejak diterima dari pengirim (shipper/consignor) sampai dengan diserahkan kepada Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing. (2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Regulated Agent melakukan : a. pemeriksaan kelengkapan dokumen; b. pemeriksaan keamanan; c. pengendalian dan perlindungan kargo dan pos yang telah diperiksa; d. perlindungan dan pengendalian pengangkutan darat; dan e. serah terima kepada Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing.
