PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2020 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Pasal 9
BAB 3 — KETENTUAN KEAMANAN PENERBANGAN
(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, dan Pengirim Pabrikan (Known Consignor) harus melaksanakan upaya keamanan untuk mencegah terangkutnya senjata, bahan peledak, perangkat atau barang dan zat berbahaya lainnya secara tidak sah yang dapat digunakan untuk melakukan Tindakan Melawan Hukum dalam penerbangan. (2) Upaya keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Program Keamanan masing-masing dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
