PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2020 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Pasal 10
BAB 3 — KETENTUAN KEAMANAN PENERBANGAN
Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, dan Pengirim Pabrikan (Known Consignor) harus melakukan penilaian ancaman dan penilaian risiko terhadap penerbangan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
