Pasal 7
BAB 2 — PROGRAM KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
(1) Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bersifat terbatas (confidential) dan hanya didistribusikan kepada entitas penerbangan terkait yang terdiri atas: a. Otoritas Bandar Udara; b. Unit Penyelenggara Bandara Udara; c. Badan Usaha Bandar Udara; d. Badan Usaha Angkutan Udara; e. Perusahaan Angkutan Udara Asing; f. pemegang izin kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga; g. Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan; h. Regulated Agent; i. Pengirim Pabrikan (Known Cosignor); dan j. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan. (2) Distribusi Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara utuh atau sebagian kepada entitas penerbangan terkait dengan mempertimbangkan kepentingan entitas
dengan subtansi Program Keamanan Penerbangan Nasional. (3) Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan dalam bentuk cetak atau elektronik. (4) Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberi penomoran dan dicatat dalam daftar distribusi. (5) Entitas penerbangan terkait yang mendapat Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan langkah- langkah: a. memberlakukan Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagai informasi keamanan sensitif dan memastikan bahwa hanya orang yang berkepentingan saja yang dapat mengaksesnya baik itu dalam bentuk cetak atau elektronik; b. membuat prosedur penanganan, penyimpanan dan penggandaan Program Keamanan Penerbangan Nasional; dan c. Program Keamanan Penerbangan Nasional dalam bentuk elektronik harus dilengkapi dengan kata sandi dan tidak diberikan kepada yang tidak berwenang.
