PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2020 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Pasal 6
BAB 2 — PROGRAM KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Penyusunan dan Perubahan Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud dalamPasal 4 dan Pasal 5 harus: a. dikoordinasikan dengan entitas penerbangan terkait; b. didokumentasikan dan tercatat; dan c. dilakukan sosialisasi kepada entitas penerbangan terkait.
