Pasal 36
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai: a. pengendalian jalan masuk terkait tempat Pemeriksaan Keamanan akses masuk menuju Sisi Udara pada Bandar Udara sistem keamanan A, Bandar Udara sistem keamanan B dan Bandar Udara sistem keamanan D; b. pengendalian jalan masuk terkait tempat pemeriksaan orang selain penumpang yang harus terpisah dari tempat pemeriksaan keamanan penumpang untuk Bandar Udara
sistem keamanan A, Bandar Udara sistem keamanan B dan Bandar Udara sistem keamanan D; c. pengendalian jalan masuk terkait tempat pemeriksaan orang selain penumpang yang harus dilengkapi peralatan keamanan dan peralatan pendukung untuk bandar udara Bandar Udara sistem keamanan A, Bandar Udara Sistem keamanan B dan Bandar Udara sistem keamanan D; d. penyediaan tempat Pemeriksaan Keamanan penumpang yang harus dilengkapi peralatan keamanan dan peralatan pendukung untuk Bandar Udara sistem keamanan A, Bandar Udara sistem keamanan B, dan Bandar Udara sistem keamanan C, Bandar Udara sistem keamanan D, Bandar Udara sistem keamanan E, Bandar Udara sistem keamanan F, Bandar Udara sistem keamanan G, dan Bandar Udara sistem keamanan H; e. penyediaan tempat Pemeriksaan Keamanan penumpang transit dan transfer yang harus dilengkapi peralatan keamanan dan peralatan pendukung untuk Bandar Udara sistem keamanan A, Bandar Udara sistem keamanan B dan Bandar Udara sistem keamanan D; f. penyediaan tempat Pemeriksaan Keamanan Bagasi Tercatat harus memiliki jalur Pemeriksaan Keamanan yang dilengkapi dengan peralatan keamanan dan peralatan pendukung pada Bandar udara sistem keamanan A, Bandar udara Sistem keamanan B, Bandar udara sistem keamanan C, Bandar Udara sistem keamanan D, Bandar Udara sistem keamanan E dan Bandar Udara sistem keamanan F, Bandar Udara Sistem keamanan G; g. penempatan Personel Pengamanan Penerbangan yang melakukan pemeriksaan pada jalur pemeriksaan keamanan yang dioperasikan di tempat Pemeriksaan Keamanan Bagasi Tercatat pada Bandar Udara sistem keamanan A, Bandar Udara sistem keamanan B, Bandar Udara sistem keamanan C, Bandar Udara sistem keamanan D, Bandar Udara sistem keamanan E dan Bandar Udara sistem keamanan F;
h. perlindungan daerah keamanan terhadap bagasi tercatat, bagasi kabin dan barang bawaan yang memasuki area lapor diri yang berada di sisi darat harus dilakukan Pemeriksaan Keamanan gedung dengan menggunakan mesin x-ray pada Bandar Udara sistem keamanan A dan Bandar Udara sistem keamanan B; dan i. penempatan Personel Pengamanan Penerbangan yang melakukan Pemeriksaan Keamanan pada tempat Pemeriksaan Keamanan penumpang dalam satu jalur pemeriksaan di Bandar Udara sistem keamanan A, Bandar Udara sistem keamanan B, Bandar Udara sistem keamanan C, Bandar Udara sistem keamanan D, Bandar Udara sistem keamanan E dan Bandar Udara sistem keamanan F, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
