PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2020 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Pasal 35
BAB 3 — KETENTUAN KEAMANAN PENERBANGAN
Prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang- undangan di bidang penerbangan.
