PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2020 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Pasal 27
BAB 3 — KETENTUAN KEAMANAN PENERBANGAN
Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara wajib melaksanakan ketentuan persyaratan keamanan Bandar Udara sesuai dengan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
