PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2020 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Pasal 26
BAB 3 — KETENTUAN KEAMANAN PENERBANGAN
(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Pemegang Izin Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, Pengirim Pabrikan (Known Consignor), dan Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan harus melakukan pengawasan Keamanan Penerbangan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional dan program pengawasan Keamanan Penerbangan nasional. (2) Program pengawasan Keamanan Penerbangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai program pengawasan Keamanan Penerbangan nasional.
