Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN DI PELABUHAN LAUT YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI ANGKUTAN LAUT
(1) Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, dan Pasal 9 ayat (3) Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan mempunyai wewenang: a. mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan; b. mengawasi penggunaan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan; c. mengatur lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal; dan d. MENETAPKAN standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan. (2) Penetapan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dievaluasi setiap tahun.
