Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN DI PELABUHAN LAUT YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI ANGKUTAN LAUT
(1) Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berperan sebagai wakil Pemerintah untuk memberikan konsesi atau bentuk kerjasama lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang dituangkan dalam perjanjian. (2) Bentuk kerjasama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kerjasama pemanfaatan; b. persewaan; c. kontrak manajemen; dan d. kerjasama operasi.
(3) Hasil konsesi yang diperoleh Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan kegiatannya harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah. (5) Ketentuan mengenai konsesi atau bentuk kerjasama lainnya diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
