Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN DI PELABUHAN LAUT YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI ANGKUTAN LAUT
(1) Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan bertanggung jawab menjamin terwujudnya keamanan dan ketertiban di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 7 huruf f, dan Pasal 9 ayat (3) huruf c. (2) Untuk menjamin terwujudnya keamanan dan ketertiban di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Pelabuhan,
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat membentuk unit keamanan dan ketertiban di pelabuhan. (3) Pembentukan unit keamanan dan ketertiban di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Penyelenggara Pelabuhan bersama-sama dengan Syahbandar di pelabuhan setempat.
