Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN DI PELABUHAN LAUT YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI ANGKUTAN LAUT
(1) Dalam kondisi tertentu, pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) yang menjadi tugas dan tanggung jawab Otoritas Pelabuhan serta Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola terminal untuk kepentingan sendiri yang dituangkan dalam perjanjian konsesi. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah terjadinya sesuatu yang dapat menghambat pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan yang harus segera dilakukan pemulihan dan tidak dapat menunggu pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sehingga diperlukan tindakan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola terminal untuk kepentingan sendiri seizin Otoritas Pelabuhan.
