Pasal 110
BAB 12 — PELABUHAN YANG TERBUKA BAGI PERDAGANGAN LUAR NEGERI
(1) Penetapan pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat dilakukan dengan mempertimbangkan: a. tatanan kepelabuhan nasional dan Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. pertumbuhan dan perkembangan ekonomi daerah yang mengakibatkan meningkatnya mobilitas orang, barang, dan kendaraan dari dan ke luar negeri; c. kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional yaitu dengan meningkatnya kerjasama antara perusahaan angkutan laut nasional dengan perusahaan angkutan laut asing dalam rangka melayani permintaan angkutan laut dari dan ke luar negeri; d. pengembangan ekonomi nasional yang telah meningkatkan peran serta swasta dan masyarakat dalam pembangunan nasional yang memiliki jangkauan pelayanan yang lebih luas dengan kualitas yang makin baik; dan e. kepentingan nasional lainnya yang mendorong sektor pembangunan lainnya. (2) Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atas permohonan penyelenggara pelabuhan setelah memenuhi persyaratan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan oleh penyelenggara pelabuhan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sesuai dengan format Contoh 13 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (4) Persyaratan penetapan pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri meliputi: a. aspek administrasi yang terdiri atas:
- rekomendasi dari gubernur atau bupati/walikota;
- rekomendasi dari pelaksana fungsi keselamatan pelayaran di pelabuhan; dan
- rekomendasi dari instasi terkait lainnya seperti dari instansi bea dan cukai, imigrasi dan karantina, kesehatan, serta perindustrian dan perdagangan. b. aspek ekonomi yang terdiri atas:
- menunjang industri tertentu; dan
- memiliki volume kegiatan ekspor/impor yang layak secara finansial. c. aspek keselamatan dan keamanan pelayaran; d. memenuhi standar ISPS Code; dan e. fasilitas kantor dan peralatan penunjang bagi instansi bea dan cukai, imigrasi, karantina dan kepelabuhanan.
(5) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terpenuhi, Menteri MENETAPKAN pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan serta Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
