PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 109
BAB 12 — PELABUHAN YANG TERBUKA BAGI PERDAGANGAN LUAR NEGERI
(1) Pelabuhan laut dapat ditetapkan sebagai pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri. (2) Kegiatan pada pelabuhan laut bagi perdagangan luar negeri meliputi kegiatan lalu lintas kapal, penumpang, barang dan/atau hewan. (3) Pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dapat disinggahi kapal berbendera INDONESIA dan/atau berbendera asing yang berlayar dan/atau ke luar negeri.
