Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN DI PELABUHAN LAUT YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI ANGKUTAN LAUT
(1) Penyediaan lahan di daratan dalam pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan. (2) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikuasai oleh Otoritas Pelabuhan atau Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
(3) Dalam hal di atas lahan yang diperlukan untuk pelabuhan terdapat hak atas tanah, penyediaannya dilakukan dengan cara pengadaan tanah. (4) Dalam hal penyediaan lahan dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan maka hak atas tanah merupakan Hak Pengelolaan Lahan penyelenggara pelabuhan yang nilainya diperhitungkan dalam perjanjian konsesi. (5) Hak Pengelolaan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), di atasnya dapat diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Guna Usaha. (6) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
