Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN DI PELABUHAN LAUT YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI ANGKUTAN LAUT
(1) Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan. (2) Dalam keadaan tertentu, terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya pada pelabuhan yang diusahakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan perjanjian. (3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan kerjasama pemanfaatan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah apabila ternyata terdapat Badan Usaha Pelabuhan yang mampu memanfaatkan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya untuk melayani kegiatan yang memberikan manfaat komersial. (5) Fasilitas pelabuhan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain meliputi: a. lahan; b. gudang; c. lapangan penumpukan; dan/atau d. peralatan. (6) Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan setelah mendapat konsesi dari Unit Penyelenggara Pelabuhan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan perjanjian diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
