PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm50 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 46
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekolah Tinggi Transportasi Darat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Transportasi Darat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 664) tetap melaksanakan tugas dan fungsi Sekolah Tinggi Transportasi Darat sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
