PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm50 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 45
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terjadi perubahan organisasi dan tata kerja PTDI – STTD, Menteri Perhubungan MENETAPKAN organisasi dan tata kerja PTDI – STTD yang baru setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
