PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm50 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Administrasi Akademik, Subbagian Administrasi Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Subbagian Kerja Sama Pendidikan dan Praktek Kerja Nyata, serta Subbagian Ketarunaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan.
