PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm49 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN...
Pasal 46
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat berdasarkan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sumatera Barat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 261) tetap melaksanakan tugas dan fungsi Politeknik Pelayaran Sumatera Barat sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
