PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
Pasal 9
BAB 2 — JENIS DAN FUNGSI ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan lampu dua warna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tersusun secara vertikal dengan: a. lampu berwarna merah di bagian atas; dan b. lampu berwarna hijau di bagian bawah.
