PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
Pasal 10
BAB 2 — JENIS DAN FUNGSI ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
(1) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan lampu satu warna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dipergunakan untuk memberikan peringatan bahaya kepada Pengguna Jalan. (2) Lampu satu warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna kuning kelap kelip atau merah. (3) Lampu berwarna kuning kelap kelip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menyatakan Pengguna Jalan berhati-hati. (4) Lampu berwarna merah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menyatakan Pengguna Jalan berhenti.
