PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENERBANGAN MAKASSAR
Pasal 48
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Direktur harus menyampaikan usulan rumusan jabatan pelaksana, uraian jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan untuk ditetapkan oleh Menteri paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
