PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENERBANGAN MAKASSAR
Pasal 46
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1340), tetap melaksanakan tugas dan fungsi Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
