PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN,...
Pasal 58
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRASI
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut masing- masing dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. (2) Pembekuan izin sebagaimana dimasud dalam Pasal 57 huruf b dikenakan setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua. (3) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. (4) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c dikenakan setelah berakhirnya pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
