PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN,...
Pasal 57
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRASI
Penyelenggara sarana perkeretaapian umum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 12, Pasal 16, Pasal 23 ayat (1), Pasal 43, Pasal 46, Pasal 49 dapat diberikan sanksi administrasi berupa:
a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin; dan c. pencabutan izin.
