PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN,...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Angkutan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diklasifikasikan atas : a. barang curah; b. barang cair; c. muatan yang diletakkan di atas palet; d. kaca lembaran; e. barang yang memerlukan fasilitas pendingin; f. tumbuhan dan hewan hidup; g. kendaraan;
h. alat berat; i. barang dengan berat tertentu; dan j. peti kemas.
