PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN,...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Angkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diklasifikasikan atas: a. barang aneka; b. kiriman pos; dan c. jenazah.
