PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di...
Pasal 5
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI PPID
Tanggung jawab Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dijabarkan dalam tugas yang terdiri atas: a. memberikan persetujuan terhadap pengklasifikasian Informasi yang diajukan oleh PPID Utama; b. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon Informasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan; dan c. menghadiri sengketa Informasi Publik.
