PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di...
Pasal 31
BAB 5 — MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
(1) Permohonan Informasi dapat disampaikan melalui Layanan Informasi Publik.
(2) Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk PPID Utama berada di Gedung Cipta Lantai 1 Jalan Merdeka Barat Nomor 8 atau melalui website Kementerian Perhubungan. (3) Layanan Informasi untuk PPID Pelaksana dan PPID Pelaksana UPT ditetapkan oleh masing-masing unit kerja.
