Pasal 30
BAB 5 — MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
(1) Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaan dengan surat keputusan PPID mengenai penolakan permohonan Informasi Publik, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Surat keputusan PPID mengenai penolakan permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik; b. nama Pemohon; c. alamat Pemohon; d. pekerjaan Pemohon; e. nomor telepon/ alamat surat elektronik Pemohon; f. Informasi Publik yang dimohonkan; g. keputusan pengecualian dan penolakan Informasi; h. alasan pengecualian; dan i. konsekuensi yang diperkirakan akan timbul apabila Informasi dibuka dan diberikan kepada Pemohon.
