PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di...
Pasal 3
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI PPID
(1) Dalam rangka pelayanan informasi Publik, ditetapkan struktur dan tata kerja organisasi pelayanan informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan. (2) Struktur dan tata kerja organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Menteri Perhubungan selaku atasan PPID; b. Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan selaku PPID Utama; c. Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal dan Kepala Badan selaku PPID Pelaksana; dan d. para kepala UPT selaku PPID Pelaksana Unit Pelaksana Teknis (UPT).
