Pasal 21
BAB 4 — MEKANISME PENGUMPULAN, PENGKLASIFIKASIAN, PENDOKUMENTASIAN DAN PELAYANAN INFORMASI
(1) Pengumpulan Informasi dilaksanakan dengan memperhatikan tahapan sebagai berikut: a. mengenali tugas pokok dan fungsi satuan kerjanya; b. mendata kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja; c. mendata Informasi dan dokumen yang dihasilkan; dan d. membuat daftar jenis-jenis Informasi dan dokumen. (2) Alur dan mekanisme pengumpulan Informasi dalam rangka proses pengumpulan Informasi yang berada disetiap satuan kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. setiap Informasi di unit kerja eselon satu merupakan tanggung jawab pimpinan unit; b. setiap Informasi yang dikelola oleh eselon satu merupakan satu kesatuan Informasi dari masing-masing satuan kerja dibawahnya; c. setiap Informasi Publik di unit eselon satu di sampaikan ke PPID melalui Manager Informasi; dan d. setiap Informasi yang diterima oleh Manager Informasi diolah dan disediakan untuk kepentingan pelayan Informasi. (3) Alur dan mekanisme pengumpulan Informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tentang Alur Data dan Informasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
