Pasal 20
BAB 4 — MEKANISME PENGUMPULAN, PENGKLASIFIKASIAN, PENDOKUMENTASIAN DAN PELAYANAN INFORMASI
Kegiatan pengumpulan Informasi merupakan tahap yang harus diperhatikan oleh setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang meliputi beberapa kegiatan yaitu: a. pengumpulan Informasi merupakan aktivitas penghimpunan kegiatan yang telah, sedang, dan yang akan dilaksanakan oleh setiap satuan kerja; b. informasi yang dikumpulkan merupakan Informasi yang berkualitas dan relevan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing satuan kerja; c. informasi yang dikumpulkan dapat bersumber dari pejabat dan arsip, baik arsip statis maupun dinamis; d. pejabat sebagaimana dimaksud dalam huruf c, merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi di satuan kerjanya; dan e. sedangkan arsip statis dan dinamis merupakan arsip yang terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi satuan kerja bersangkutan.
