PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm46 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN ORANG DENGAN...
Pasal 4
(1) Untuk memastikan terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pemeriksaan fisik Kendaraan Bermotor Umum oleh: a. Direktur Jenderal, untuk:
- angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah provinsi;
- angkutan dengan tujuan tertentu;
- angkutan pariwisata. Gubernur untuk angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; b. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk angkutan taksi yang berada dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan c. Bupati/walikota untuk taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kabupaten/kota. (2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi perusahaan angkutan umum yang memiliki jumlah Kendaraan Bermotor Umum lebih dari 5 (lima) unit kendaraan bermotor dilakukan secara random dan proporsional.
