Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kategori L1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan Kendaraan Bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder mesin tidak lebih dari 50 cm3 (lima puluh sentimeter kubik) atau dengan desain kecepatan paling tinggi 50 km/jam (lima puluh kilometer per jam). (2) Kategori L2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan Kendaraan Bermotor beroda 3 (tiga) dengan susunan roda simetris atau tidak simetris dan kapasitas silinder mesin tidak lebih dari 50 cm3 (lima puluh sentimeter kubik) atau dengan desain kecepatan paling tinggi 50 km/jam (lima puluh kilometer per jam). (3) Kategori L3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan Kendaraan Bermotor beroda 2 (dua) termasuk roda kembar dengan kapasitas silinder lebih dari 50 cm3 (lima puluh sentimeter kubik) atau dengan desain kecepatan lebih dari 50 km/jam (lima puluh kilometer per jam). (4) Kategori L4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan Kendaraan Bermotor beroda 3 (tiga) dengan susunan roda tidak simetris dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 50 cm3 (lima puluh sentimeter kubik) atau dengan desain kecepatan lebih dari 50 km/jam (lima puluh kilometer per jam). (5) Kategori L5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan Kendaraan Bermotor beroda 3 (tiga) dengan susunan roda simetris dengan kapasitas
silinder mesin lebih dari 50 cm3 (lima puluh sentimeter kubik) atau dengan desain kecepatan lebih dari 50 km/jam (lima puluh kilometer per jam).
