Pasal 15
BAB 3 — PENGUJIAN AKUMULATOR
(1) Akumulator yang memiliki tegangan tinggi harus dilakukan pengujian. (2) Akumulator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan simbol tegangan tinggi yang ditempatkan pada atau dekat akumulator serta mudah terlihat. (3) Akumulator yang dilakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika memenuhi ketentuan: a. tegangan lebih besar dari 60 (enam puluh) Volt dan lebih kecil atau sama dengan 1500 V DC (seribu lima ratus Volt direct current); atau b. tegangan lebih besar dari 30 (tiga puluh) Volt dan lebih kecil atau sama dengan 1000 V AC (seribu Volt alternate current). (4) Simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berwarna kuning, dilengkapi garis tepi yang berbentuk segitiga, dan simbol tegangan tinggi harus berwarna hitam.
(5) Bentuk simbol tegangan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
